Supervisi Lazis ASFA oleh Kemenag, Baznas dan Dewan Pengawas Syariah

Author Avatar

Humas Asfa

Joined: Aug 2024

Sebagai lembaga amil zakat berskala nasional yang profesional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam dalam pengelolaan dana zakatnya, Lazis ASFA secara rutin mendapatkan­ supervisi, pengawasan dan pembinaan dari Kemenag, Baznas dan Dewan Pengawas Syariah.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Lazis ASFA berkomitmen menjadi lembaga filantropi yang transparan yang diawasi pemerintah dan masyarakat. Unsur pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sedangkan unsur ma­syarakat adalah Majelis Ulama Indonesia, ulama, pakar, dan mereka yang berkompeten dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Pengawasan adalah proses atau kegiatan me­lihat dengan cermat apakah pelaksanaan program yang dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi dan kaidah syariah Islamiyah. ASFA berkomitmen untuk mengumpulkan dan mendistribusikan za­kat, infak, dan sedekah, sesuai dengan regu­lasi yang aman dan tepat sasaran.

Tujuan pengawasan adalah untuk kemasla­hatan ekosistem perzakatan. Maslahat tersebut berupa integritas ASFA dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah. Termasuk di dalamnya sis­­tem dan person yang terlibat di dalam hal tersebut. Mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilaksanakan melalui laporan dan pengawasan.

Kata kunci dalam pengeloan dana zakat adalah: Amanah dan Program. Lembaga filan­tropi harus mempunyai amanah yang tinggi, integritas yang kuat serta program-program yang tepat sasaran untuk 8 asnaf penerima dana zakat.

Lazis ASFA secara rutin juga mendapatkan super­visi, pembinaan dan kontrol dalam pe­ngelolaan dana zakat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari: KH. Anang Rikza, MA., Ph.D. (Ketua)., Dr. KH. Zulkifli Muhadli, MM. (Anggota), KH. Dr. Amirsyah Tambunan, MA., (Anggota), KH. Luqman Al-Hakim (Anggota) dan Dr. Mustafa Dasuki Kesba dari Al-Azhar Mesir (Konsultan Ahli).

Supervisi dan kon­trol dilakukan baik se­cara offline dan online setiap triwulan agar pe­nge­lolaan dana zakat sesuai dengan regulasi dan panduan Syariah Islamiyah. Hasil supervisi kemudian dituangkan da­lam bentuk rekomen­da­si ataupun usulan tam­­bahan program un­tuk ke­mas­lahatan para mustahik.

Lazis ASFA berfokus kepada sejumlah hal. Di antaranya adalah pendidikan dalam bentuk program beasiswa yang diberikan kepada kader lembaga pendidikan Islam. Tak sekadar belajar, beasiswa ini didasarkan pada komitmen peserta didik untuk mengabdikan dirinya di lembaga pendidikan asal sehingga mereka menularkan ilmu yang didapat kepada anak didik lainnya.

Mereka juga mengajar dan ikut mengelola lembaga pendidikan Islam, menyebarluaskan kearifan yang didapat selama menempuh studi untuk mengembangkan dan membangun lembaga pendidikan tersebut. Secara umum, mereka menjadi katalisator percepatan pembangunan SDM pesantren dan lembaga pendidikan Islam.

Reviews

0 %

User Score

0 ratings
Rate This