
Supervisi Lazis ASFA oleh Kemenag, Baznas dan Dewan Pengawas Syariah
Sebagai lembaga amil zakat berskala nasional yang profesional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam dalam pengelolaan dana zakatnya, Lazis ASFA secara rutin mendapatkan supervisi, pengawasan dan pembinaan dari Kemenag, Baznas dan Dewan Pengawas Syariah.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Lazis ASFA berkomitmen menjadi lembaga filantropi yang transparan yang diawasi pemerintah dan masyarakat. Unsur pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sedangkan unsur masyarakat adalah Majelis Ulama Indonesia, ulama, pakar, dan mereka yang berkompeten dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Pengawasan adalah proses atau kegiatan melihat dengan cermat apakah pelaksanaan program yang dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi dan kaidah syariah Islamiyah. ASFA berkomitmen untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah, sesuai dengan regulasi yang aman dan tepat sasaran.
Tujuan pengawasan adalah untuk kemaslahatan ekosistem perzakatan. Maslahat tersebut berupa integritas ASFA dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah. Termasuk di dalamnya sistem dan person yang terlibat di dalam hal tersebut. Mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilaksanakan melalui laporan dan pengawasan.
Kata kunci dalam pengeloan dana zakat adalah: Amanah dan Program. Lembaga filantropi harus mempunyai amanah yang tinggi, integritas yang kuat serta program-program yang tepat sasaran untuk 8 asnaf penerima dana zakat.
Lazis ASFA secara rutin juga mendapatkan supervisi, pembinaan dan kontrol dalam pengelolaan dana zakat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari: KH. Anang Rikza, MA., Ph.D. (Ketua)., Dr. KH. Zulkifli Muhadli, MM. (Anggota), KH. Dr. Amirsyah Tambunan, MA., (Anggota), KH. Luqman Al-Hakim (Anggota) dan Dr. Mustafa Dasuki Kesba dari Al-Azhar Mesir (Konsultan Ahli).
Supervisi dan kontrol dilakukan baik secara offline dan online setiap triwulan agar pengelolaan dana zakat sesuai dengan regulasi dan panduan Syariah Islamiyah. Hasil supervisi kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi ataupun usulan tambahan program untuk kemaslahatan para mustahik.
Lazis ASFA berfokus kepada sejumlah hal. Di antaranya adalah pendidikan dalam bentuk program beasiswa yang diberikan kepada kader lembaga pendidikan Islam. Tak sekadar belajar, beasiswa ini didasarkan pada komitmen peserta didik untuk mengabdikan dirinya di lembaga pendidikan asal sehingga mereka menularkan ilmu yang didapat kepada anak didik lainnya.
Mereka juga mengajar dan ikut mengelola lembaga pendidikan Islam, menyebarluaskan kearifan yang didapat selama menempuh studi untuk mengembangkan dan membangun lembaga pendidikan tersebut. Secara umum, mereka menjadi katalisator percepatan pembangunan SDM pesantren dan lembaga pendidikan Islam.